Satgas Siap Pidanakan Oknum Dosen UIKA Bogor yang Diduga Ajak Mesum Mahasiswi

BOGORIN.ID – Kasus dugaan perbuatan oknum dosen UIKA Bogor mengajak mesum mahasiswinya menjadi atensi Polresta Bogor Kota. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak kampus dan menyarankan pihak yang merasa menjadi korban membuat laporan.

Kasus itu pun tengah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dibentuk pihak Rektorat Kampus UIKA Bogor.

Satgas mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinsial MDR terhadap salah satu mahasiswinya. Satgas PPKS UIKA Bogor pun mengaku siap mempidanakan dosen dari Fakultas Agama Islam itu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual ke mahasiswinya.

Wakil Rektor (Warek) UIKA Bogor Bidang Kemahasiswaan, Dedi Supriadi mengatakan mulai hari ini Satgas PPKS tengah melakukan penyelidikan ihwal kasus dugaan pelecehan tersebut.

Menurut dia, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargan berdasarkan aturan Kode Etik dan Norma Kehidupan di Kampus Uika Bogor.

“Perguruan tinggi itu punya aturan, baik aturan yang sifatnya akademik ataupun yang nonakademik. Ketika kasus ini bisa diselesaikan dengan aturan itu, maka kami anggap perkara ini selesai secara kekeluargan di internal kampus,” kata Dedi Supriadi, Selasa 3 Oktober 2023.

Meski begitu, dirinya juga tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, apabila benar dugaan pelecehan tersebut terbukti terjadi.

“Namun, kalau ada unsur pidananya, tetap kami akan melaporkan (ke polisi). Jadi sekali lagi, ketika di kampus ini ada kasus yang terjadi dan kedua pihak menerima dan siap untuk kekeluargaan, maka kami katakan selesai. Namun, kalau ada yang harus ke penegak hukum, kampus menyerahkan karena nanti ranahnya sudah berbeda,” ucap dia.

“Kalau sudah di penegak hukum, ya penegak hukum kepolisian yang akan menyelesaikan kasus ini. Tugas kami nanti hanya memberikan referensi dan support dalam kasus ini,” tandas Dedi Supriadi.

Sebelumnya, curhatan mahasiswi Universitas Ibn Khaldun (Uika) Bogor ramai jadi pembicaraan. Lewat akun TikTok @mahasiswiuika, dia menceritakan tentang kelakuan sang dosen yang mengarah pada pelecehan seksual.

Dalam tayangan video berdurasi 24 detik, mahasiswa Fakultas Agama Islam itu mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari salah seorang dosen UIKA Fakultas Agama Islam berinisial MDR.

“Hari ini aku mulai memberanikan diri untuk speak up karena aku sudah tidak tahan lagi pendam ini semua. Entah apa yang ada di dalam pikiran dosenku yang terus menerus mengajak aku untuk video call,” tulis isi caption video TikTok @mahasiswiuika dikutip Minggu (1/10).

Dalam video, pengunggah yang diduga korban itu memerinci tindakan tak terpuji apa saja yang dilakukan seorang tenaga pengajar kepada muridnya itu.

Selain video call, terduga pelaku berinisial MDR juga kerap meminta kepada korban untuk mengirimkan foto tanpa busana.

“Chatting WA dengan menyuruhku untuk mengirimkan fotoku yang tidak berbusana. Terkadang mengirim pesan atau pesan suara dengan sebutan ‘yang/yg’,” tulisnya.

Tinggalkan Balasan