BOGORIN.ID – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bogor dari hasil pergantian antar waktu (PAW) sudah masuk tiga orang, dua diantaranya menggantikan orang yang sudah meninggal, satu lagi karena pindah partai.
Almarhum Ahmad Tohawi dari Partai Golkar diganti oleh Rudi Setiawan, almarhum Usep Supratman dari PPP diganti Hasan Haikal Tholib. Keduanya meninggal dunia saat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Sementara M. Rizky dari Fraksi Partai Gerindra diganti oleh Yopi Iskandar. M. Rizky diganti karena telah berpindah partai yang semula di Gerindra kini menjadi anggota Partai NasDem.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut DPRD Kabupaten Bogor akan kembali melakukan PAW untuk ke empat kalinya.
PAW DPRD kabupaten Bogor periode 2019-2024 ini akan dilakukan kepada Edi Kusmana yang saat ini tengah terjerat kasus penggelapan dan atau penipuan tanah.
“Masih ada satu lagi sedang berproses dari fraksi Partai Persatuan Bangsa (PPB), kita menunggu ketetapan hukum dulu dari pak Edi Kusmana,” kata Rudy Susmanto, Selasa 3 Oktober 2023.
Kasus Hukum Edi Kusmana
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Anita Dian Wardani menyebut, Edi Kusmana bersama Heri Mulyadi melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus operandi atas dugaan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.
“Dengan adanya 4 surat pelepasan hak (SPH) dimana masing-masing SPH tersebut tidak pernah menerima uang dari PT Jaya Protindo,” ujar Anita Dian Wardani.
Edi Kusmana merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor sedangkan Heri Mulyadi menjabat sebagai Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur.
Keduanya diduga telah menerima uang jual-beli tanah sebanyak empat bidang, di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kemudian, mereka dilaporkan ke Polres Bogor oleh PT Jaya Protindo.
Dari tanah yang dijual oleh Edi Kusmana dan Heri Mulyadi ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.








