Minta Rujuk Tapi Ditolak, Pria di Caringin Bogor Tusuk Mantan Istri

BOGORIN.ID – Polres Bogor membekuk pria berinisial RA (27) yang menusuk SJ (33) yang merupakan mantan istrinya di Kampung Cipopokol, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan, tersangka RA awalnya mendatangi rumah SJ pada Minggu, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Di depan rumah korban bertemu dengan ibunya, menanyakan maksud dan tujuan kerena pada saat itu masih dini hari.

“Pelaku menjelaskan ingin rujuk namun sang ibu bilang tidak bisa karena sudah talak 3,” kata Ilham, Selasa 3 Oktober 2023 dia.

“Akibat ucapan sang mantan mertua itu,  RA mengaku sakit hati,” beber dia.

Pelaku saat itu ia telah mengkantongi pisau seolah-olah beranjak pergi dan ibunya kembali ke dalam rumah.

Namun, dia kembali lagi sambil merangsek masuk kedalam rumah.

SJ yang tengah tertidur dengan posisi tengkurap langsung ditusuk oleh tersangka.

“Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan,  3 dipunggung dan 2 ditangan,”ucap Ilham.

“Alhamdulilah, korban berhasil diselamatkan dan kini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Ciawi,” beber dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2, 338 KUHP Jo pasal 53 KHUP, pasal 340 KHUP jo 53 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan