BOGORIN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menjemput terpidana kasus penipuan, Edward N Benjamin di Kota Bandung untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung atas kasus yang menimpanya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Marzuki menyebut, Edward didakwa dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Dalam tuntutan jaksa itu telah menuntut terpidana selama 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Kemudian terpidana melakukan Banding dan kasasi,” papar Marzuki, Jumat 13 Oktober 2023.
“Putusan kasasi itu turun pada bulan Oktober 2022, dengan putusan pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” lanjut dia.
Terpidana diketahui melakukan pemalsuan surat jual beli ruko di Komplek Pasar Festival Cisarua, jalan raya Puncak nomor 20 KM 81 Kelurahan Cisarua, Kabupaten Bogor pada 2012.
Ia menjual ruko yang bukan miliknya kepada korban bernama Adit Setiawan dengan total harga Rp220 juta dengan 4 kali bayar.
“Terdakwa ini memalsukan surat, seolah-olah milik dia. Kemudian dijual ke orang,” papar dia.
Kini, Edward N Benjamin dibawa langsung ke Lapas Pondok Rajeg untuk melakukan putusan MA dalam menjalani hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.













