Ustad Bersaudara Pelaku Pencabulan Santriwati di Ponpes Kota Bogor Ternyata Pimpinan Pondok

BOGORIN.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kota Bogor sangat mencinderai pendidikan dan dunia Islam. Parahnya lagi, pelaku berinisial AM (44) merupakan pimpinan Ponpes tersebut, dan lebih gila lagi aksi mesum terhadap santriwatinya itu dilakukan bersama MM (39) yang merupakan adik kandung AM.

Dua oknum pimpinan dan pengurus Ponpes tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian, setelah sekian lama kasus tersebut berjalan. AM dan MM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota pada pertengahan Juli lalu. Penahanan ustad berkelakuan bejat itu di rilis pihak kepolisian dengan dibariskan bersama pelaku pencabulan 10 anak di Kecamatan Bogor Barat.

AM dan MM yang biasanya dihormati karena status sosialnya sebagai ustad pun terlihat menunduk malu saat dipertontonkan kepada wartawan. Kakak beradik itu tak mampu melihat kamera para pewarta.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah menyebut, keduanya memiliki modus tersendiri untuk berbuat mesum dengan tiga santriwatinya.

Modus pertama yang dilakukan AM yakni dengan memeluk korbannya di belakang. AM mencabuli dua orang santriwatinya dengan waktu yang berbeda yakni pada Januari 2023 dan pada tahun 2019.

“Modusnya adalah memeluk dari belakang, kemudian berusaha mencium kening, pipi dan pada saat mau mencium bibir, korban (yang tahun 2023) memberontak dan menangis,” papar dia, Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga : Dasar Bejat, Dua Oknum Ustad Ponpes di Kota Bogor Imingi “Berkah Ilmu” untuk Cium dan Remas Payudara Santrinya

AM meminta para santriwatinya itu agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika mereka bercerita maka keberkahan akan hilang pada mereka.

“Dengan modusnya itulah tanda bentuk kasih sayang spesial, dimana pelaku ini sebagi pengurus dan pengelola. Bentuk ekspresi itu apabila diceritakan maka ilmunya akan hilang atau terhapus,” jelas dia.

Berbeda dengan AM. MM memiliki modus lain untuk melakukan mesum kepada santriwatinya. Ia memiliki modus untuk menggurah suara santriwatinya dengan memijat tenggorokan sang santriwati.

Bejatnya, tangan MM tidak hanya memijat tenggorokan demi menggurah santriwatinya, tapi meremas payudara santriwatinya.

“Modus memperbaiki suara dengan cara mengurut tenggorokan sampai menyentuh area payudara, setelahnya itu korban memberontak dan menangis keluar ruangan. Saat itulah bertemu dengan beberapa orang saksi yang sudah kita periksa,” jelas dia.

Atas kejadian itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan