BOGORIN.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu surat dari fraksi PPB untuk menentukan nasib anggotanya, Edi Kusmana Surya Atmaja, Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang divonis bersalah kasus penggelapan dan atau penipuan oleh PN Cibinong. Rudy mengatakan, dirinya juga telah menerima rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD (BKD) yang telah memproses dugaan pelanggaran etik.
“Tentunya kami mengikuti segala proses hukum yang sedang berjalan dan berlaku di bangsa ini. Tahapan selanjutnya kami menunggu surat dari fraksi yang bersangkutan,” kata Rudy, Kamis 5 Oktober 2023.
Ia menyebut, badan kehormatan DPRD (BKD) juga sudah memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor untuk memberhentikan sementara Edi Kusmana dari jabatannya.
“Iya badan kehormatan juga sudah berproses dari awal, tentunya untuk langkah selanjutnya kita menunggu langkah dari fraksi,” papar dia.
Kendati demikian, Rudy menyebut bahwa secara aturan, DPRD yang tersandung kasus hukum dan terbukti bersalah, maka anggota DPRD tersebut akan dilakukan Pergantian antar waktu (PAW).
“Apabila sudah divonis maka dari DPRD akan ada tahapan untuk pergantian antar waktu. Apabila seorang anggota dprd jika sudah ditetapkan status hukumnya maka harus diganti,” tutup dia.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaedi Samsudin mengatakan, hingga kini partainya tidak mengajukan atau memproses pergantian antar waktu terhadap Edi Kusmana yang saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor dari daerah pemilihan VI.
Junsam mengutarakan, beberapa alasan tidak menempuh proses tersebut antara lain, karena ancaman pidana terhadap yang bersangkutan di bawah 5 tahun dan vonis hakim 4 bulan 15 bulan penjara.
Junsam juga memastikan, Edi Kusmana tidak dicoret dari daftar pencalegan oleh partainya. Saat ini, nama Edi Kusmana Surya Atmaja tercatat dalam daftar caleg sementara (DCS) untuk dapil VI DPRD Kabupaten Bogor.








