BOGORIN.ID – Syahrul Yasin Limpo (SYL) baru saja mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Pertanian. Pemunduran diri tersebut dilakukan SYL di tengah kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK bahkan telah menggeledah rumah dinas hingga rumah pribadi SYL untuk mengumpulkan bukti. Luas kabar beredar, SYL sudah berstatus tersangka, meski KPK belum secara resmi mengumumkan.
Namun, pihak SYL nampaknya tidak berdiam diri menghadapi kasus yang ditangani KPK. Pihak SYL bahkan dikabarkan telah melaporkan pimpinan KPK karena melakukan dugaan pemerasan terhadap sopir dan ajudan SYL saat menjadi menteri pertanian.
Sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, telah dimintai keterangan olep penyidik Polda Metro Jaya.
Pemanggilan sopir Mentan Syahrul Yasin Limpo ini terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan,” bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
SYL diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap anak buahnya, SYL mengaku dirinya sudah diperiksa sebagai saksi. Sebelum menyerahkan surat pengunduruan diri dari jabatan Mentan, SYL sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan. SYL mengaku diperiksa selama 3 jam.
“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023, jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan,” ujar SYL di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 5 Oktober 2023.
SYL menyebut pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama. Ia mengaku kelelahan.
“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang,” lanjut dia.













