BOGORIN.id- Penanggulangan AIDS/HIV belum di proses menjadi Peraturan Daerah (Perda), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor Iceu Pujiati angkat suara.
Sebelumnya, perda nomor 4 tahun 2026 penanggulangan AIDS/HIV telah dirilis.
Namun, untuk menyesuaikan pemerintah kota (Pemkot) Pada April 2026 Pemkot Bogor menilai Perda 2016 tersebut sudah tidak relevan karena belum mengatur pencegahan berbasis komunitas secara eksplisit.
Pada 2026 Pemkot melakukan peninjauan ulang (review) dan uji publik kesehatan untuk memperkuat regulasi.
Untuk sementara, percepatan penanganan didorong melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2023 yang memuat Rencana Aksi Daerah (RAD) 2024-2025.
Iceu menegaskan jika Perda masih dalam proses untuk kebaruannya.
”Ya ini dalam proses nanti ini mah sudah menjadi perhatian saya, perhatian kita semua gitu ya di Pokja 3 untuk diproses dan menurut informasikan minggu ini sudah melakukan pembahasan di Perwali ini,” ujarnya saat di Dinas kesehatan Kota Bogor pada Kamis, 16 April 2026.
Mudah-mudahan segera turun lah untuk Perwali, tambahnya.
Data dari Proporsi ODHIV berdasarkan domisili hingga Maret 2026.
Dikota Bogor sendiri kasus AIDS/HIV berdasarkan data 60 persen Yang sedang menjalani pengobatan
”Tadi kalau secara data 60 persen itu yang di luar pemeriksaan ya, 40 persen nya di dalam Kota Bogor.” Tutupnya (Hana)













