Dinilai Tidak Cepat, Perda Penanggulangan AIDS di Kota Bogor Kini Dibahas kembali, Iceu Pujianti Minggu Ini: Dibahas kembali

BOGORIN.id- Penanggulangan AIDS/HIV belum di proses menjadi Peraturan Daerah (Perda), Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor Iceu Pujiati angkat suara.

‎Sebelumnya, perda nomor 4 tahun 2026 penanggulangan AIDS/HIV telah dirilis.

‎Namun, untuk menyesuaikan pemerintah kota (Pemkot) Pada April 2026 Pemkot Bogor menilai Perda 2016 tersebut sudah tidak relevan karena belum mengatur pencegahan berbasis komunitas secara eksplisit.

‎Pada 2026 Pemkot melakukan peninjauan ulang (review) dan uji publik kesehatan untuk memperkuat regulasi.

‎Untuk sementara, percepatan penanganan didorong melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2023 yang memuat Rencana Aksi Daerah (RAD) 2024-2025.

‎Iceu menegaskan jika Perda masih dalam proses untuk kebaruannya.

‎”Ya ini dalam proses nanti ini mah sudah menjadi perhatian saya, perhatian kita semua gitu ya di Pokja 3 untuk diproses dan menurut informasikan minggu ini sudah melakukan pembahasan di Perwali ini,” ujarnya saat di Dinas kesehatan Kota Bogor pada Kamis, 16 April 2026.

‎Mudah-mudahan segera turun lah untuk Perwali, tambahnya.

‎Data dari Proporsi ODHIV berdasarkan domisili hingga Maret 2026.

Dikota Bogor sendiri kasus AIDS/HIV berdasarkan data 60 persen Yang sedang menjalani pengobatan

‎”Tadi kalau secara data 60 persen itu yang di luar pemeriksaan ya, 40 persen nya di dalam Kota Bogor.” Tutupnya (Hana)

Tinggalkan Balasan