BOGORIN.ID – DPC PPP Kabupaten Bogor memastikan tidak melakukan Pergantian antar waktu (PAW) kepada kadernya, Edi Kusmana mantan terpidana kasus tindak pidana penipuan. Edi Kusmana telah menjalani hukumanva 4 bulan 15 hari penjara sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin mengatakan Edi Kusmana tetap dibiarkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor karena masa hukumannya sudah selesai.
“Kan ga ada, dia mah udah bebas (dari penjara). Ga masalah,” kata Junaidi Samsudin, Senin 23 Oktober 2023.
Ia menyebut, kasus yang menimpa Edi Kusmana tidak akan mengganggu citra PPP Kabupaten Bogor. Sebab, kontribusi Edi Kusmana lebih besar daripada kasus yang menimpanya.
“Tidak masalah, dia kan salah satu kader terbaik kita,” ungkap dia.
Ia menegaskan, proses PAW merupakan hak partai. Sehingga tidak satu pun anggota atau pimpinan DPRD, mampu meminta Edi Kusmana mundur dari jabatannya.
“PAW itu atas rekomendasi dari partai dulu ga bisa siapapun memutuskan itu, kecuali ada pelanggaran yang berat atau berhalangan tetap,” tegas dia.
PPP Kabupaten Bogor bahkan mempersiapkan Edi Kusmana untuk tetap menjadi Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor di dapil 5.
Diketahui, Edi Kusmana bersama Heri Mulyadi melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus operandi atas dugaan penipuan terhadap PT Jaya Protindo.
Dari tanah yang dijual oleh Edi Kusmana dan Heri Mulyadi ke PT Jaya Protindo senilai Rp 1.787.750.000. Namun, ternyata pemilik empat bidang tanah tersebut tidak menerima uang dari hasil jual-beli tanah tersebut.
Edi Kusmana kemudian divonis oleh hakim PN Cibinong selama empat bulan 15 hari atas perbuatanya. Kini, Edi Kusmana telah bebas dari vonis dan kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor.








