Wali Kota Bogor Resmi Berlakukan Batas Usia Angkot 20 Tahun, Razia Segera Digelar

BOGORIN.ID – Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan aturan baru terkait angkutan kota (angkot) setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai angkutan umum resmi ditandatangani di Balaikota Bogor pada Senin, 15 Juni 2026.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan aturan tersebut menetapkan batas usia operasional angkot maksimal 20 tahun sebagai bagian dari program peremajaan transportasi umum di Kota Bogor.

Dengan aturan baru itu, kendaraan angkot yang telah melewati usia operasional akan secara bertahap ditertibkan dan proses sosialisasi kepada para pemilik kendaraan mulai dilakukan.

Dedie mengatakan pemerintah juga akan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh pengemudi angkot sebagai bagian dari pembenahan sistem transportasi.

“Makanya nanti ke depan, pendataan tentang pengemudi. Jadi kalau suatu saat program peremajaan dibuka, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pengemudi nantinya wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan surat izin mengemudi yang sesuai.

“Jangan-jangan tidak punya SIM, sehingga semua persyaratan harus dipenuhi,” kata Dedie.

Ia juga menegaskan setiap unit angkot harus memiliki identitas pengemudi yang jelas serta penanggung jawab kendaraan yang terdata secara resmi.

“Satu unit angkot harus jelas siapa pengemudinya atau siapa yang bertanggung jawab. Jangan saat terjadi masalah, kendaraan ditinggalkan begitu saja di jalan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan tahapan awal peremajaan akan dimulai dengan pemberitahuan kepada seluruh pemilik angkot yang usia kendaraannya sudah melebihi 20 tahun.

Para pemilik kendaraan nantinya diminta menyerahkan dokumen administrasi yang selama ini digunakan untuk operasional trayek angkutan umum.

“Kemarin ada tahapan memberikan informasi kepada kendaraan yang usianya melewati 20 tahun. Kemudian mereka menyerahkan seluruh dokumen administrasi yang selama ini digunakan untuk trayek angkutan umum,” jelas Jenal.

Setelah proses administrasi selesai, pemerintah akan melanjutkan tahapan peremajaan dan penggantian armada transportasi baru.

Pemkot Bogor, kata Jenal, saat ini fokus pada penghentian operasional angkot yang telah melewati batas usia maksimal.

“Saya dan wali kota akan membuat surat keputusan tentang tim penghentian operasional kendaraan angkutan yang usianya lebih dari 20 tahun,” ujarnya.

Tahap berikutnya, pemerintah akan melaksanakan razia di lapangan dengan melibatkan unsur Forkopimda serta aparat keamanan.

“Kita dibantu Kapolres dan TNI, sehingga di lapangan legitimasi kegiatan razia sah sesuai amanat Perda dan Perwali yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ia menambahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor diminta segera membentuk tim khusus agar proses sosialisasi dan penertiban dapat berjalan cepat.

Pemkot Bogor menargetkan proses sosialisasi rampung pekan ini dan penertiban angkot berusia di atas 20 tahun mulai dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan