DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Pembahasan Tiga Perda Strategi dan Evaluasi Kinerja Pemkot Bogor Tahun 2025

Bogorin.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/2026). Dalam agenda tersebut, DPRD membahas tiga isu strategis sekaligus memberikan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun anggaran 2025.

 

ADV – Rapat Paripurna 30-04-2026.pdf

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan rapat paripurna menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. Tiga agenda utama yang dibahas meliputi perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2026, perubahan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta persetujuan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025.

ADV – Rapat Paripurna 30-04-2026.pdf

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD diharapkan menjadi acuan perbaikan bagi pemerintah daerah agar program ke depan lebih tepat sasaran dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, M. Zenal Abidin, mengungkapkan selama masa sidang, pimpinan dewan telah melaksanakan puluhan kegiatan yang berfokus pada pengawasan dan evaluasi kinerja, termasuk pembahasan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah. DPRD juga mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran guna mencegah kebocoran kas daerah.

 

ADV – Rapat Paripurna 30-04-2026.pdf

Dari sisi evaluasi pembangunan, DPRD menilai capaian pertumbuhan ekonomi Kota Bogor yang mencapai 5,45 persen belum sepenuhnya mencerminkan dampak riil di masyarakat. Wakil Ketua Pansus LKPJ, Anna Mariam Fadhila, menyoroti masih adanya sekitar 10 ribu anak tidak sekolah (ATS) serta persoalan ijazah tertahan yang dinilai perlu penanganan serius.

 

ADV – Rapat Paripurna 30-04-2026.pdf

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya reformasi layanan kesehatan berbasis digital serta pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Dalam aspek regulasi kelembagaan, DPRD menyetujui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah. Ketua Pansus OPD, Wishnu Ardiansyah, menyebut perubahan tersebut mengusung prinsip birokrasi yang lebih efektif dan adaptif.

Beberapa perubahan yang disepakati antara lain penguatan sejumlah dinas menjadi Tipe A, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta reposisi RSUD menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan.

 

ADV – Rapat Paripurna 30-04-2026.pdf

“Perubahan struktur harus diikuti dengan penempatan aparatur sipil negara berbasis kompetensi agar berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” kata Wishnu.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan bahwa penguatan kelembagaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan respons terhadap dinamika pembangunan.

Ia juga menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi bertujuan menyesuaikan kebutuhan pelayanan, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Pemerintah Kota Bogor, lanjut Dedie, akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD melalui rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan.

 

ADV – Rapat Paripurna 30-04-2026.pdf

“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tuangkan dalam rencana aksi dan dikawal pelaksanaannya secara konsisten,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan pembentukan regulasi baru di bidang pemerintahan digital sebagai respons terhadap perkembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju konsep pemerintahan digital yang lebih komprehensif.

Tinggalkan Balasan