Siaran Pemilu dan Integritas Bangsa

BOGORIN.ID – Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002, siaran didefinisikan sebagai pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Berarti siaran, adalah pesan yang berbentuk vidio atau apa pun yang disiarkan dan dapat diterima oleh publik, sehingga vidio yang diposting di media sosial seperti Youtube merupakan bagian dari siaran sesunnguhnya. Sehingga siaran dalam definisi ini sangat lah general, apa saja yang disiarkan oleh seseorang atau pihak tertentu.

Tetapi siaran yang sifatnya general atau umum itu, tidak dapat disebut kegiatan penyiaran yang dimaksud Undang-Undang Penyiaran sebagai regulasi yang mengikat dan rigid . Karena, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, penyiaran di definisikan sebagai kegiatan pemacarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau siaran transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Dari sini, penyiaran masih dibatasi dengan siaran oleh sarana pemancar dengan menggunakan spektrum frekuensi. Karenanya, media sosial dan siaran di platform digital, tidak masuk dalam definisi penyiaran dalam Undang-Undang tersebut.

 

Alhasil, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen yang secara konsep menjadi regulator penyiaran dan penjaga moral bangsa, tidak dapat menerapkan pengawasan siaran terhadap platform media sosial.

 

Inilah harapan publik agar Revisi Undang-Undang Penyiaran terwujud dimana kapasitas kewenangan KPI diperluas dan diperkuat. Harapannya, KPI tidak hanya melakukan pengawasan dan pejagaan moral dalam Siaran Televisi (TV) baik itu TV Kabel / Tv berlangganan/ satelit dan Radio yang menjadi objek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tetapi lebih dari itu, siaran digital kedepan akan menjadi ruang pengawasan siaran oleh KPI.

 

Dengan Undang-Undang Penyiaran saat ini, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan pengawasan siaran Televisi (TV) dan Radio. Maka TV dan Radio, secara regulatif siarannya diatur secara rigid dan wajib melaksanakan perintah Undang-Undang mengenai tujuan dan pelaksanaan siaran.

Oleh : Dr. Efi Afifi, M.Pd

Komisioner KPID Banten / Korbid Pengawasan Isi Siaran

Tinggalkan Balasan