Bogorin.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mencegah peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Bogor.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong, Senin (28/9/2026) malam, di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong.
Dalam kegiatan yang dimulai sekitar pukul 18.30 WIB tersebut, petugas mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko yang berada di area Terminal Cibinong.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkab Bogor dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketenteraman.
“Kami mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko di kawasan Terminal Cibinong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menindak peredaran miras sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cecep.
Adapun hasil pengamanan dari empat toko tersebut masing-masing yakni Toko Frengki sebanyak 395 botol, Toko Kalid 77 botol, Toko Chandra 206 botol, dan Toko Pras sebanyak 804 botol.
Total keseluruhan mencapai 1.482 botol.
Cecep menegaskan, kegiatan Pekat akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib dan kondusif.
Kegiatan penertiban berlangsung aman, lancar dan kondusif. Selanjutnya, barang bukti hasil penertiban diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)








