Bogorin.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, R. Irwan Purnawan, membantah pemberitaan yang menyesatkan di masyarakat yang menyebut ruang rapat Ketua Kapten Soebianto Djojohadikoesoemo di Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor digunakan sebagai fasilitas tempat karaoke.
Irwan menegaskan, ruangan tersebut merupakan ruang rapat resmi pimpinan DPRD Kabupaten Bogor yang memiliki sejumlah fungsi kedinasan, bukan fasilitas hiburan atau tempat karaoke.
“Ruang rapat ini berfungsi untuk rapat para pimpinan DPRD, rapat zoom meeting bersama pimpinan, penerimaan tamu maupun audiensi dari masyarakat untuk bertemu pimpinan,” kata R. Irwan Purnawan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, penggunaan ruangan tersebut selama ini berkaitan dengan kegiatan kedinasan DPRD, termasuk pelaksanaan rapat secara daring melalui Zoom Meeting serta menerima tamu dan masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD.
Irwan dengan tegas membantah adanya fasilitas karaoke di dalam ruangan tersebut.
“Jadi tidak ada itu fasilitas buat karaoke. Ini murni untuk kegiatan kedinasaan sekaligus ruang untuk menerima aspirasi rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai hanya memuat informasi dari satu pihak tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
Menurut Irwan, konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan penting dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Seharusnya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi itu sudah menyalahi aturan. Padahal ini merupakan ruang rapat resmi, bukan tempat karaoke,” ujarnya.
Irwan berharap pemberitaan mengenai fasilitas dan aktivitas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dapat disampaikan berdasarkan fakta serta melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait.
Ia menegaskan, ruangan yang dipersoalkan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, baik dalam kegiatan rapat, pertemuan, maupun penerimaan aspirasi masyarakat.(*)













