Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penataan Aset Daerah Untuk Perkuat Perencanaan Pembangunan 

Bogorin.id – Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mempercepat penataan aset daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah, akurat, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, cadangan tanah makam, serta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa inventarisasi aset bukan sekadar pendataan administrasi, tetapi menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah.

Seluruh aset pemerintah, baik yang telah tercatat maupun yang belum memiliki kejelasan administrasi, harus didata berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Tujuan utama inventarisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ujar Rudy.

Menurutnya, inventarisasi juga mencakup aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat maupun pihak ketiga.

Seluruh data harus dihimpun terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah administratif lebih lanjut, sehingga pemerintah memiliki basis data yang utuh dalam pengelolaan aset daerah.

Rudy menjelaskan, aset pemerintah yang memiliki potensi ekonomi perlu dimanfaatkan secara legal melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Dengan demikian, status kepemilikan tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Kalau ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah.

“Yang kita lakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi potensi penerimaan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, data hasil inventarisasi akan menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan KUA-PPAS, hingga perencanaan pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik, seperti sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, dan infrastruktur lainnya.

“Oleh karena itu saya meminta seluruh camat bersama pemerintah desa segera menyelesaikan pendataan. Setiap rencana pembangunan harus memiliki dasar data yang valid sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” kata Rudy.

Selain inventarisasi aset, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mempercepat pendataan PSU perumahan dan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU).

Pendataan tersebut diharapkan menghasilkan basis data yang valid sebagai dasar penataan aset, optimalisasi pelayanan publik, serta penentuan prioritas program pembangunan dan bantuan perumahan di Kabupaten Bogor. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan