Bogorin.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD membahas tiga agenda strategis, mulai dari perubahan program pembentukan peraturan daerah, perubahan struktur organisasi perangkat daerah, hingga persetujuan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus pengawasan dewan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurut dia, rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam pembahasan LKPJ diharapkan menjadi catatan perbaikan bagi pemerintah kota agar pelaksanaan program pembangunan ke depan lebih efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, M. Zenal Abidin, menyampaikan selama masa sidang pimpinan dewan bersama Badan Musyawarah telah melaksanakan 27 kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi kinerja panitia khusus rancangan peraturan daerah.
Ia menambahkan, DPRD juga mendorong digitalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sistem host-to-host sebagai langkah untuk menutup potensi kebocoran kas daerah. Menurutnya, pengawasan terhadap program prioritas dalam RKPD 2027 menjadi penting agar pembangunan tetap berjalan sesuai arah di tengah tantangan ekonomi global.
Dalam evaluasi terhadap LKPJ, Wakil Ketua Pansus LKPJ Anna Mariam Fadhila menilai capaian pertumbuhan ekonomi Kota Bogor sebesar 5,45 persen perlu diiringi dengan penyelesaian persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat.
DPRD mencatat masih terdapat sekitar 10 ribu anak tidak sekolah di Kota Bogor, serta persoalan ijazah tertahan yang dinilai membutuhkan penanganan lebih cepat. Selain itu, dewan juga menyoroti perlunya penguatan layanan kesehatan berbasis digital dan pembaruan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Pada agenda pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah, Ketua Pansus OPD Wishnu Ardiansyah melaporkan sejumlah perubahan kelembagaan yang telah disepakati.
Beberapa di antaranya adalah penguatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi perangkat daerah Tipe A. Selain itu, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor direposisi menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus di bawah Dinas Kesehatan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan perubahan struktur organisasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik, meningkatkan efektivitas kelembagaan, dan menjawab tantangan pembangunan yang terus berkembang.
Ia juga menegaskan Pemerintah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten di masing-masing perangkat daerah.
Dalam rapat yang sama, Pemkot Bogor turut menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, khususnya rencana penyusunan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.
Menurut Dedie, perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menuju pemerintahan digital dinilai cukup mendasar, sehingga perlu diatur melalui pembentukan peraturan daerah baru, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang sudah ada.












