BOGORIN.ID – Kasus kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor terus bertambah. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tengah memeriksa lima kades terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan keuangan seperti, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Samisade. Sementara, Polres Bogor telah menetapkan tersangka pada salah satu kades lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah membenarkan ada enam kepala desa yang kini terjerat kasus hukum .
“Betul, Kades Tangkil, Leuwinutug, Hambalang, Citaringgul, Cipambuan dan Singasari dipanggil oleh APH (aparat penegak hukum),” kata Renaldi, Selasa, 5 Desember 2023.
“Bukan hanya kejaksaan, tapi Polres Bogor juga tengah menangani kasus yang menjerat kades,” tambah dia.
Diketahui, lima kades yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kab. Bogor yakni, Kades Singasari Kecamatan Jonggol, Kades Citaringgul dan Cipambuan di Kecamatan Babakan Madang, Kades Tangkil dan Leuwinutug di Kecamatan Citeureup.
Sementara, satu kades lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bogor. Kades tersebut yakni Kades Hambalang di Kecamatan Citeureup.
“Benar (sudah tersangka) sedang proses tindaklanjut yah,” singkat Kasie Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana.














