BOGORIN.ID – Dalam Rangka Perayaan Hari Santri 2023, pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD memberikan hadiah spesial dengan menyegerakan pengesahan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“Inysa Allah, akhir November 2023 raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren disahkan menjadi perda,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, Selasa, 31 Oktober 2023.
Raperda ini, sambung dia, merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.
Didalamnya mengatur tentang tanggung jawab Pemkab Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.
“Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Aan.
Menurut dia, Pemkab Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Fasilitasi yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin,” beber dia.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, fasilitasi diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.
“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Aan.








