BOGORIN.id – Tim sanggabuana Polres Karawang, Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang pelaku judi online. Keduanya kini berstatus tersangka, yakni pria berinisial OM tercatat warga Kecamatan Lemah Abang dan DM warga Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Para tersangka terciduk saat sedang melakukan praktek perjudian di Desa Ciwaringin Kecamtan Lemah Abang, dan Kelurahan Gintungkerta Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu selanjutnya diselidiki Tim Sanggabuana dan benar dari kedua tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian.
“Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Butami didepan awak media, Jum’at 29 September 2023.
“Pelaku OM berperan sebagai bandar judi dan pelaku merupakan seorang yang pernah ditahan untuk kasus perjudian,”imbuh dia.
Polisi menyita barang bukti milik tersangka dari pelaku OM, uang sebanyak Rp 424 ribu, lembar kertas rekapan togel, 1 buah dompet kecil, 1 akun situs judi online, 1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
“Dan untuk bukti dari pelaku DM uang Sebanyak Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan togel,1 (satu) akun situs judi online, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo,” kata dia.
Bahkan, sehari pelaku menerima pasangan sekitar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 150.000. Jika dikalkulasikan, para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta perbulannya.
Atas tindakan pidana yang dilakukan kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 9 Tahun penjara.
“Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.














