BOGORIN.id – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah meresmikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa RPJPD ini akan menjadi acuan utama dalam merencanakan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.
“RPJPD 2025-2045 harus menjadi pedoman utama bagi pembangunan Kabupaten Bogor. Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 wajib menyesuaikan visi dan misinya dengan RPJPD ini,” kata Rudy Susmanto pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Rudy menjelaskan bahwa RPJPD ini nantinya akan dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku selama lima tahun. RPJMD harus sesuai dengan RPJPD, begitu juga dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang mengatur prioritas pembangunan tahunan.
Selain itu, DPRD dan Pemkab Bogor juga sedang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043. Rudy menekankan pentingnya dokumen perencanaan yang terpadu dan bijaksana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan dan penataan wilayah Kabupaten Bogor sangat bergantung pada dokumen perencanaan dan RTRW yang terintegrasi. Dengan demikian, pelaksanaannya bisa lebih terarah dan efisien, serta sesuai dengan visi dan misi di tingkat provinsi dan nasional,” jelas Rudy.
Dia menambahkan, “Kita membangun Kabupaten Bogor sebagai bagian dari pembangunan nasional.”
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga sedang menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan bahwa rancangan ini sudah fokus pada berbagai program prioritas, termasuk sektor kesehatan dan pendidikan.
“Rancangan teknokratik RPJMD ini akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum dan menjadi bagian dari visi misi bupati terpilih,” ujar Ajat di Cibinong, Rabu 10 Juli 2024.
Ajat menambahkan bahwa janji politik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih harus diakomodasi dalam RPJMD, dengan catatan tetap sesuai dengan RPJPD. Rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029 akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor pada akhir Juli 2024.








